Sabtu, 07 November 2015

๐Ÿ“š Kajian Kitab Al-Kabair

๐Ÿ“œ BAB 7⃣
" DOSA MEMAKAN HARTA RIBA "

⛅ Halaqah Ke-3

๐Ÿ“œ Menukar benda ribawi kekompok pertama dengan benda ribawi kelompok kedua.

ุนَู†ْ ุนُุจَุงุฏَุฉَ ุจْู†ِ ุงู„ุตَّุงู…ِุชِ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- « ุงู„ุฐَّู‡َุจُ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉُ ุจِุงู„ْูِุถَّุฉِ ูˆَุงู„ْุจُุฑُّ ุจِุงู„ْุจُุฑِّ ูˆَุงู„ุดَّุนِูŠุฑُ ุจِุงู„ุดَّุนِูŠุฑِ ูˆَุงู„ุชَّู…ْุฑُ ุจِุงู„ุชَّู…ْุฑِ ูˆَุงู„ْู…ِู„ْุญُ ุจِุงู„ْู…ِู„ْุญِ ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ ุณَูˆَุงุกً ุจِุณَูˆَุงุกٍ ูŠَุฏًุง ุจِูŠَุฏٍ ูَุฅِุฐَุง ุงุฎْุชَู„َูَุชْ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุฃَุตْู†َุงูُ ูَุจِูŠุนُูˆุง ูƒَูŠْูَ ุดِุฆْุชُู…ْ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ูŠَุฏًุง ุจِูŠَุฏٍ

Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"(Jika) emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum burr dibarter dengan gandum burr, gandum sya'iir dibarter dengan gandum sya'iir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai" [HR Muslim no.1587]

Dalam hadits di atas Nabi menyebutkan adanya 6 benda ribawi. Dan 6 benda ini bisa di kategorikan menjadi dua kelompok :

(1). Emas dan perak. Kita analogkan dengan emas dan perak berbagai jenis mata uang semisal rupiah, dollar dll.

(2). Gandum syair, gandum burr, korma dan garam. Dianalogkan dengan empat benda ini semua yang bisa dimakan dan diperjualbelikan dengan cara ditakar atau ditimbang.

ุนَู†ْ ู…َุนْู…َุฑِ ุจْู†ِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูƒُู†ْุชُ ุฃَุณْู…َุนُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูŠَู‚ُูˆู„ُ « ุงู„ุทَّุนَุงู…ُ ุจِุงู„ุทَّุนَุงู…ِ ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ ». ู‚َุงู„َ ูˆَูƒَุงู†َ ุทَุนَุงู…ُู†َุง ูŠَูˆْู…َุฆِุฐٍ ุงู„ุดَّุนِูŠุฑَ.

Dari Ma’mar bin Abdullah, aku mendengar Rasulullah bersabda : "Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama". Ma’mar mengatakan : "Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair" [HR.At-Tirmidzi no.4164]

ุนَู†ْ ุนُุจَุงุฏَุฉَ ูˆَุฃَู†َุณِ ุจْู†ِ ู…َุงู„ِูƒٍ ุนَู†ِ ุงู„ู†َّุจِู‰ِّ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- « ู…َุง ูˆُุฒِู†َ ู…ِุซْู„ٌ ุจِู…ِุซْู„ٍ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ู†َูˆْุนًุง ูˆَุงุญِุฏًุง ูˆَู…َุง ูƒِูŠู„َ ูَู…ِุซْู„ُ ุฐَู„ِูƒَ ูَุฅِุฐَุง ุงุฎْุชَู„َูَ ุงู„ู†َّูˆْุนَุงู†ِ ูَู„ุงَ ุจَุฃْุณَ ุจِู‡ِ ».

Dari Ubadah dan Anas bin Malik, Nabi bersabda, "Benda yang ditimbang jika dibarter timbangannya harus sama apabila dibarter dengan benda yang sama. Benda yang ditakar ketentuannya sama seperti itu. Jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda maka boleh takaran atau timbangannya berbeda" [HR.Ad-Daruquthni no. 2891]

Jika dua benda yang dibarterkan itu berbeda kelompok semisal rupiah dengan beras, emas dengan gandum atau perak dengan gandum sya'ir, maka tidak ada persyaratan di atas. Artinya boleh beda takaran atau timbangan dan boleh tidak tunai.

๐Ÿ“œ Gadai emas di Pegadaian dan Bank Syariah merupakan produk jasa gadai yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).

๐Ÿ’ฐ Tetapi ternyata gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa).

⚠ KASUS :
Ketika kita ingin mendapatkan pinjaman uang ke pegadaian syari'ah dengan cara menitipkan barang (emas), maka selain kita mendapatkan uang, kita juga akan dikenakan biaya (upah) menjaga/merawat emas tersebut oleh pihak pegadaian.

๐Ÿ‘‰๐Ÿผ Maka dalam kasus ini terdapat 2 akad yaitu :
1). AKAD HUTANG (qardh) oleh nasabah kepada pegadaian syariah dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang.

2). AKAD IJARAH, yaitu akad jasa di mana pegadaian syariah menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada nasabah atas barang jaminan itu.

Rasulullah ๏ทบ bersabda :

"Tidak halal menggabungkan antara piutang dan aqad jual beli (jasa)..." (HR.Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasaa'i dan al-Hakim, lihat Shahiihul Jaami' ash-Shaghiir no. 7644, hadits dari Ibnu 'Amr).

๐Ÿ’ฐ Gadai syariah ini adalah akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dengan tiga alasan sebagai berikut :

(1). Terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (akad pinjaman) dan akad ijarah (biaya simpan).

(2). Terjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai, dimana Pegadaian dan Bank Syariah jelas nyata-nyata memperoleh keuntungan dengan memberikan pinjaman ke nasabah. Dan setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba.

(3). Terjadi kekeliruan pembebanan biaya simpan. Maka seharusnya biaya simpan menjadi kewajiban pihak pegadaian, bukan kewajiban nasabah.

Sebagian ulama berkata agar tidak merugikan pihak Pegadaian dan Bank Syariah yang telah berbuat baik memberikan pinjaman tanpa bunga, lalu dirugikan lagi dengan harus mengeluarkan biaya untuk keamanan penyimpanan barang gadai dalam Safe Deposit Box (SDB), maka jika mereka menetapkan sekedar biaya ongkos penyimpanan yang nyata-nyata dibutuhkan maka tidak mengapa, tetapi yang terjadi justru Pegadaian dan Bank Syariah menetapkan biaya ongkos penyimpanan dengan mengambil keuntungan yang tidak sedikit dari biaya penyimpanan emas gadaian itu. Maka kembali ia ke hukum asal yaitu tetap diharamkan.

Tetapi jika pegadaian membutuhkan perawatan barang gadai seperti binatang ternak, maka mereka berhak untuk mengambil manfaat dari binatang itu, dengan diperah susunya atau dijadikan tunggangan. Ini sebagai kompensasi atas biaya yang telah dia keluarkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ู„َุจَู†ُ ุงู„ุฏَّุฑِّ ูŠُุญْู„َุจُ ุจِู†َูَู‚َุชِู‡ِ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ู…َุฑْู‡ُูˆู†ًุง ูˆَุงู„ุธَّู‡ْุฑُ ูŠُุฑْูƒَุจُ ุจِู†َูَู‚َุชِู‡ِ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ู…َุฑْู‡ُูˆู†ًุง ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِู‰ ูŠَุฑْูƒَุจُ ูˆَูŠَุญْู„ِุจُ ุงู„ู†َّูَู‚َุฉُ

"Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya" (HR. Abu Dawud no.3526, hadits dari Abu Hurairah)

ุงู„ุธَّู‡ْุฑُ ูŠُุฑْูƒَุจُ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ู…َุฑْู‡ُูˆู†ًุง ูˆَู„َุจَู†ُ ุงู„ุฏَّุฑِّ ูŠُุดْุฑَุจُ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ู…َุฑْู‡ُูˆู†ًุง ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠ ูŠَุฑْูƒَุจُ ูˆَูŠَุดْุฑَุจُ ู†َูَู‚َุชُู‡ُ

"Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan" [HR.At-Tirmidzi no.1254, hadits dari Abu Hurairah]

Untuk pemanfaatan hewan ternak sebagai gadai boleh sekedar mengganti besarnya pengeluaran selama pemanfaatan. Misalnya memberi makan, minum, jasa orang yang semuanya 10rb/hari selama 30 hari jadi totalnya 300rb, maka bisa diganti dari pemanfaatan susu yang dijual yang seandainya 500rb, maka sisa 200rb dikembalikan kepada yang punya, sehingga tidak terjadi riba atau tambahan dari pinjaman.

๐Ÿ’ฐ Contoh Multi akad yang lain seperti :
๐Ÿ‹ Dana talangan haji, yang menggabungkan akad qardh (utang piutang) dengan akad ijarah (jasa pengurusan haji).

Dan pada dana talangan haji, nasabah dibebani dengan ujroh (upah/biaya administasi) yang sangat jauh dari biaya realistis.

Seperti contoh :

talangan 15jt dikenakan ujroh 1,5jt
talangan 20jt dikenakan ujroh 2jt
talangan 20jt dikenakan ujroh 2,3 jt

Jika kita perhatikan, semua nilai di atas sejatinya adalah 10% dari dana talangan yang diberikan bank. Apakah 10% dari pinjaman bank masih realistis untuk disebut biaya administasi ? Tidak.

Itu hakikatnya adalah riba yang merupakan keuntungan bank karena memberikan pinjaman kepada nasabah yang ditalangkan lebih dahulu dana hajinya.

๐Ÿ“œ Dalam hal pemberian kredit :
1. BANK KONVENSIONAL jika terlambat angsuran walau hanya di bulan pertama maka nasabah akan dikenakan denda (TERANG-TERANGAN RIBA)

2. BANK BERLABEL SYARI'AH jika terlambat di bulan pertama tidak dikenakan denda hanya mendapat surat peringatan 1 (sp1), bulan ke 2 tidak mampu bayar terkena sp2, sampai bulan ketiga jika tetap tidak mampu maka akan terkena sp3. NAMUN saat masuk bulan keempat jika nasabah belum mampu membayar juga maka barulah dikenakan denda, namun istilah denda dibungkus oleh mereka dengan istilah syari'ah yaitu SEDEKAH/INFAK yang mau tidak mau nasabah HARUS MEMBERIKAN TAMBAHAN DARI PINJAMAN.

⚠ Jika seperti ini sistemnya lalu apa bedanya hal itu dengan RIBA bank konvensional ?

๐Ÿ’ฐ Kebijakan berupa membayar sedekah/infak tersebut merupakan salah satu keputusan dari DSN, dan semua bank syari'ah di Indonesia berada dalam naungan DSN (Dewan Syari'ah Nasional).

Sebenarnya dalam DSN sendiri terdapat para ahlu ilmi dan pakar-pakar perbankan, yang nantinya mereka ini menetapkan hukum-hukum perbankan syari'ah, FAKTANYA dalam penetapan hukum tersebut terdapat pro dan kontra diantara mereka, tetapi hukum yang keluar SEOLAH-OLAH kesepakatan, tanpa kita mengetahuinya apakah di dalamnya lebih banyak yang pro atau kontra.

Jika kita bandingkan dengan muktamar di Saudi Arabia yang dihadiri ulama-ulama besar, JIKA yang menghadiri muktamar tersebut sebanyak 10 orang lalu 6 orang setuju maka mereka akan tanda tangan, dan yang tidak setuju tidak akan tanda tangan. Sehingga umat dapat melihat mana yang pro dan mana yang kontra, dan ini yang membedakan dewan syari'ah di negeri kita dan di timur tengah.

๐Ÿ’ก Solusi bagi pegadaian/bank syari'ah agar tidak terkena riba terhadap nasabah yang tidak mampu membayar angsuran,  yaitu dengan cara menjual aset si nasabah yang dijadikan jaminan, yang nantinya aset tersebut digunakan untuk menutupi hutang-hutangnya dan jika ada sisa dikembalikan kepada nasabah.

๐Ÿ“œ Bagaimana dengan sistem bagi hasil (mudhorobah) yang diterapkan oleh bank syari'ah apakah ada unsur ribanya ?

1⃣. Pada sistem ini juga terdapat riba.
Yang namanya bagi hasil itu ada pemodal dan ada pengelola usaha, dan kedua-duanya SEPAKAT untuk siap untung dan siap rugi yaitu untung sama-sama dan rugi juga sama-sama. TAPI yang ada di bank-bank termasuk bank syari'ah, uang kita diputar untuk usaha oleh pihak bank. Jika bulan ini untung maka kita mendapat untung, namun jika rugi maka kita tidak ikut rugi karena pihak bank akan tetap mengembalikan uang kita. Intinya ini bukan bagi hasil TAPI kita MEMINJAMKAN uang kepada bank, karena prinsip pinjaman adalah jika UNTUNG atau RUGI tetap peminjam harus mengembalikan pinjaman.

2⃣. Wadi'ah / titipan di bank syari'ah. Ketika kita menitipkan uang disana maka HAKIKATNYA uang itu diputar kembali oleh mereka dan sewaktu-waktu bisa saja kita akan mendapatkan hadiah MESKIPUN dari awalnya kita tidak meminta hadiah/bunga/bagi hasil.

3⃣. Ketika mereka memakai uang tersebut maka pada hakikatnya mereka MEMINJAM uang yang kita titipkan, lalu mereka mengembalikan uang tersebut dengan jumlah yang utuh ditambah dengan hadiahnya. Dan inilah yang dinamakan RIBA.

4⃣. Wadi'ah (titipan) dalam bank syari'ah juga tidak syar'i, karena :

- jika dititipkan uang receh, maka ketika diambil maka diberikan uang besar, maka disini terjadi serah terima uang tidak tunai dan disinilah terjadi riba nasi'ah.
- jika titipan maka yang menerima titipan tidak menanggung resiko kehilangan, tetapi wadi'ah di bank syari'ah menanggung resiko jika terjadi sesuatu, meskipun itu bukan kelalaian mereka. Maka aqad ini sama saja dengan aqad pinjaman yang mewajibkan bank syariah untuk mengembalikan dengan kondisi apa pun yang terjadi.

⛔ TANYA JAWAB
1⃣. Bagaimanakah jika pinjaman terlalu lama sebagai contoh kita meminjamkan 500 ribu pada tahun 1990 dan baru dibayar pada tahun 2010. Jika tidak ada tambahan maka yang memberi pinjaman akan rugi dikarenakan adanya inflasi yang berakibat adanya penurunan nilai tukar uang tersebut. Apakah harus tetap dibayar sebesar 500 ribu atau dilebihkan ?

๐Ÿ“Œ JAWABAN :
Tetap dibayar senilai dengan nominal yang kita pinjamkan. Jika nilainya turun karena inflasi maka ini resiko, karena inflasi tersebut terjadi disebabkan oleh RIBA.

๐Ÿž๐Ÿž๐Ÿž๐Ÿž๐Ÿš๐Ÿš๐Ÿž๐Ÿž๐Ÿž๐Ÿž

2⃣. Bagaimana idealnya sebuah lembaga keuangan seperti koperasi simpan pinjam, BMT, Bank syri'ah dll dalam mendapatkan keuntungan tanpa berbuat riba ?

๐Ÿ“Œ JAWABAN :
Mereka bisa mendapatkan keuntungan dari jenis-jenis yang lain seperti :
๐Ÿ‹ biaya administrasi yang rill (penggantian biaya kertas, biaya cetak dll) yang nominalnya tidak besar dan jumlahnya pun tetap kepada siapapun yang meminjam dan berapa pun besar pinjaman.
๐Ÿ‹ Biaya transfer, dll.

⚠ Namun faktanya yang ada saat ini bahwa keuntungan terbesar dari badan keuangan tersebut berasal dari pinjaman yang dilebihkan. Jadi tidak heran jika gaji pegawai bank itu besar namun dari hasil riba.

⛔ KESIMPULAN
Mekanisme kredit emas dan gadai emas yang ada di bank-bank syariah adalah haram dan terlarang untuk dipraktekkan, intinya ini penipuan berkedok syariah.

Berbagi Faidah : Rangkuman kajian Al-Ustadz Najmi Umar  Bakkar ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰  , Malam Senin, 20 Muharram 1437 H. Di Mushalla Ar-Royyan
๐Ÿ“ Penyusun : Abu Haikal ๐Ÿ“ฑ085777474447




Please visit this link
Http://tinyurl.com/ppmnfk7


Pin bbm 7EBC8915
Twitter @bbasyarudin


๐Ÿ˜Šthank you๐Ÿ˜Š



Tidak ada komentar:

Posting Komentar